Jumat, 26 Oktober 2012

PERBEDAAN BUNGA NOMINAL DAN BUNGA EFEKTIF

 Perbedaan Bunga Nominal Dan Bunga Efektif.
Tingkat Suku Bunga Nominal dan Tingkat Suku Bunga Efektif.
Untuk membandingkan invenstasi dengan periode bunga majemuk yang berbeda-beda, harus menetapkan suatu dasar yang sama terlebih dahulu, yaitu membedakan tingkat suku bunga nominal dan efektif tahunan.
1.             Tingkat suku bunga nominal (nominal rate) disebut juga presentase suku bunga tahunan (annual percentage rate, APR).  Merupakan tingkat suku bunga yang tertera (stated) atau yang tercatat (quoted).  Adalah tingkat suku bunga yang dipakai oleh bank, perusahaan kartu kredit, penyedia kredit pendidikan, dealer mobil, dan lainnya yang akan dikenakan pada pinjaman.  Ini juga merupakan bunga yang dibayarkan bank atas deposito. 
Perhatikan bahwa jika ada dua bank menawarkan kredit pinjaman dengan tingkat bunga APR yang sama tetapi pembayarannya harus dilakukan pada periode yang berbeda-beda, maka belum tentu kedua bank tersebut memberikan tingkat suku bunga yang sama.  Artinya salah satu sebenarnya dapat membebankan jauh lebih banyak daripada yang lainnya.  Jadi untuk membandingkannya harus menggunakan tingkat suku bunga efektif.
2.             Tingkat suku bunga efektif (efektif rate) disingkat menjadi EFF%, disebut juga tingkat suku bunga ekuivalen tahunan (equivalent annual rate, EAR).  Tingkat suku bunga ini adalah tingkat suku bunga yang akan menghasilkan nilai akhir (di masa depan) yang sama menurut bunga majemuk tahunan seperti juga pada bunga majemuk yang lebih sering dengan memberikan suatu tingkat suku bunga nominal tertentu.  Semua tingkat suku bunga nominal dapat dikonversi menjadi tingkat suku bunga ekuivalen tahunan, atau EFF%.  Ketika melakukan perbandingan di antara beberapa pinjaman atau investasi yang melakukan pembayaran pada jangka waktu yang berbeda-beda, harus menggunakan EEF%.
3.             Tingkat suku bunga efektif tahunan (EAR). Merupakan tingkat suku bunga tahunan yang akan menghasilkan nilai yang sama seperti jika memajemukkan pada periode tertentu sebanyak m kali per tahun.  Dapat digunakan untuk menjawab pertanyaan, apakah meminjam dengan pinjaman kartu kredit (pembayaran bulanan) atau pinjaman bank (pembayaran per kuartal).
 
2.2.2.   Nilai yang akan datang (Future Value).
Uang satu dolar dipegang sekarang  lebih berharga daripada satu dolar yang akan diterima di masa yang akan datang, karena kalau memilikinya sekarang, uang itu dapat diinvestasikan, memperoleh bunga (interest) dan akhirnya mendapatkan lebih dari satu dolar dimasa yang akan datang.  Proses yang mengarah dari nilai sekarang (Present Value, atau PV) menuju nilai masa depan (Future Value, atau FV) disebut dengan pemajemukan (compounding).
a.    Bunga Tetap.
Perhitungan bunga ini sangat sederhana, yang diperhitungkan dengan besarnya pokok yang sama dan tingkat bunganya juga sama pada setiap waktu. Walaupun pokok pinjaman pada kenyataannya sudah berkurang sebesar angsuran pokok namun dalam perhitungan ini tetap di gunakan standar perhitungan yang sama.
Contoh :
Perusahaan akan meminjam uang ke bank untuk membiayai proyek investasi sebesar Rp.10.000.000,00 dengan bunga 15% per tahun dalam waktu 4 tahun dan diangsur 4 kali. Maka bunga yang harus dibayar.  Maka bunga yang harus di bayar seperti tersebut dalam tabel 2.2.2.
Tabel 2.2.2. Pembayaran Bunga
Tahun
Pokok-Pokok
Pinjaman
(Rp)
Besarnya Angsuran
Per Tahun
(Rp)
Besarnya Bunga per Tahun
(Rp)
Jumlah bunga keseluruhan
(Rp)
1
2
3
4
10.000.000,00
7.500.000,00
5.000.000,00
2.500.000,00
4.000.000
4.000.000
4.000.000
4.000.000
500.000,00
500.000,00
500.000,00
500.000,00
1.500.000,00
3.000.000,00
4.500.000,00
6.000.000,00
Jadi besarnya bunga pada setiap tahun, mula tahun kedua tidak mendasarkan pada sisa pinjamannya.   Apabila di formulasikan:
                                       I = P.n.i
Dimana:
                       I        =          Besarnya keseluruhan bunga
                       P       =          Besarnya pinjaman
                      n        =          Jumlah tahun/bulan
                      i       =            Tingkat bunga
Sedangkan jumlah yang harus dibayarkan :
                    FV = P + I
                          = P + P.n.i
                          = P (1 + n.i)
Dengan contoh tersebut bila tanpa menggunakan tabel, maka bunga yang harus dibayarkan selama 4 tahun.
                          I = P . n . i
                            = Rp. 10.000.000,00 . 4 . 15%
                          I = Rp   6.000.000,00

Tingkat Bunga Nominal dan Tingkat Bunga Efektif

Tingkat Bunga Nominal adalah tingkat bunga yang tercantum pada surat berharga, dihitung berdasarkan harga pembelian dan jatuh tempo kewajiban (nominal interest rate).[1]
Tingkat Bunga Efektif adalah:[1]
  1. tingkat bunga yang sesungguhnya dibebankan dalam setahun; jika suku bunga dibebankan sekali setahun, tingkat bunga nominal sama dengan suku bunga efektif; atau
  2. gambaran mengenai pendapatan/hasil atas nilai suatu instrumen utang yang dimiliki dibandingkan dengan nilai instrumen pada saat harga pembelian (effective rate)
Jika tingkat bunga nominal lebih rendah daripada tingkat bunga efektif, maka akan terjadi diskonto. Sebaliknya, jika tingkat bunga nominal lebih tinggi daripada tingkat bunga efektif, maka akan terjadi premium.

Read more: http://iamluckyone.blogspot.com/2011/03/nilai-waktu-uang-time-value-of-money.html#ixzz214FufmnE
 
http://www.wikiapbn.org/artikel/Tingkat_Bunga
 
 

Selasa, 09 Oktober 2012


 

Etika Menulis Di internet

Etika Menulis Diinternet
Dalam hal ini etika menulis di internet tidak begitu saja di lakukan dengan sesuka hati anda dalam menulis. karena apapun yang kita lakukan jika tidak melakukannya dengan etika maka tidak akan baik hasilnya malah itu bisa menjadi malapetaka untuk kita.
Di dunia maya aturan-aturan atau kaidah hukum bersifat tertulis maupun tidak tertulis. Aturan tidak tertulis bisa berupa pernyataan sikap dari pembaca yang membaca informasi di blog, email, atau milis yang diwujudkan dalam bentuk komentar-komentar terhadap tulisan penulis, bila tulisan itu tidak berkenan atau bertentangan dengan nilai atau etika biasanya si penulis akan dihujat oleh pembaca melalui fasilitas komentar atau email balik bila melalui email atau milis. Sedangkan aturan tertulis bisa berupa peringatan yang ditulis oleh pembuat blog atau administrator milis agar tercipta komunikasi yang sehat, sopan, dan saling menghargai. Misal Tidak boleh menulis dengan menggunakan capslock, karena sama saja seperti memaki, tidak boleh menulis hal-hal yang berbau SARA, Pornografi dan sebagainya, dan bila tulisan adalah hasil karya orang lain harap dicantumkan nama penulis dan alamat URLnya.
Di Indonesia aturan atau kaidah hukum mengenai etika menulis di internet pun sudah di undang-undangkan yang ditetapkan tahun 2008. Aturan itu adalah Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE.
Pada UU ITE perbuatan yang dilarang menyangkut isi tulisan tertuang pada BAB VII pasal 27 ayat satu sampai empat dan pasal 28 ayat satu dan dua.
Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanperjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpenghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk
menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Mengenai ketentuan pidananya tertuang pada BAB XI Pasal 45 ayat 1 dan 2
Pasal 45
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Dari sedikit ulasan diatas,ada baiknya mulai sekarang kita lebih berhati-hati lagi dalam menulis tulisan di internet ,karena akan berdampak buruk pada diri kita sendiri bahkan akan membawa kita kedalam jalur hukum yang serius,mulai sekarang marilah kita berhati-hati dalam menulis diinternet.


Sumber : http://aditiodoank.wordpress.com/2011/02/22/etika-menulis-diinternet/